Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Click Here! Tempat Software Gratis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan bergulirnya reformasi untuk menuju
supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu cara utama yang harus
dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit
yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia. Permasalahan ini sudah mencakup
banyak aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga
pertahanan keamanan. Dalam era reformasi ini, setelah tumbangnya pemerintahan
Orde Baru, agenda yang menjadi sorotan utama adalah masalah pemberantasan
kasus-kasus korupsi. Masalah inilah yang merupakan salah satu penyebab utama
runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Di dalam pemilu pun, agenda pemberantasan
korupsi merupakan isu yang layak jual untuk menarik massa.
Korupsi di Indonesia seakan telah menjadi
budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan, apalagi di sektor birokrasi
kita yang sudah terkenal sangat sophisticated dalam berkorupsinya. Hal ini
diperkuat oleh data survey lembaga internasional yang menyatakan bahwa
Indonesia termasuk dalam jajaran sepuluh besar negara terkorup. Hal ini sungguh
merupakan sesuatu yang memperihatinkan yang harus segera mendapatkan perhatian
dari segenap bangsa Indonesia. Pasca reformasi, pemerintah semakin gencar
berusaha untuk memusnahkan tindakan-tindakan korupsi yang telah terlanjur
menjadi budaya di Indonesia. Dalam memberantas budaya korupsi di Indonesia,
pemerintah juga telah membuat lembaga-lembaga, badan-badan, atau komisi-komisi
yang tupoksinya terkait dengan usaha-usaha pemeberantasan korupsi. Lembaga,
badan, atau komisi tersebut antara lain, MA, BPK, KPK, Kepolisisan,
Timtastipikor, KY, BPKP, dan Kejaksaan Agung, yang dalam menjalankan tugasnya
semuanya saling terkait dan saling mendukung dalam sebuah sistem yang dibentuk
oleh pemerintah. Namun, dalam makalah ini penulis hanya membahas tentang
lembaga Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan pemeriksa Keuangan merupakan lembaga
negara tertua yang bertugas menanggulangi dan memberantas terjadinya tindak
pidana korupsi dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
dibandingkan dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga yang diberi nama Tim Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor). Rumusan tentang Badan Pemeriksa Keuangan
ini telah sejak negara kesatuan Republik Indonesia berdiri dan dimuat dalam
Undang-undang dasar 1945.
B.Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
latar belakang atau sejarah lahirnya Badan Pemeriksa Keuangan?
2.
Bagaimana
kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
3.
Bagaimana
fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan?
4.
Bagaimana
pola hubungan antara lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dengan lembaga lainnya?
C.Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
latar belakang atau sejarah lahirnya Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Mengetahui
kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
3.
Mengetahui
fungsi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.
4.
Mengetahui
pola hubungan antara lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dengan lembaga lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan
Cikal bakal ide pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan berasal dari Raad van Rekenkamer pada zaman Hindia Belanda.
Beberapa Negara lain juga mengadakan lembaga yang semacam ini untuk menjalankan
fungsi-fungsi pemeriksaan atau sebagai external auditor terhadap kinerja
keuangan pemerintah. Misalnya, di RRC juga terdapat lembaga konstitusional yang
disebut Yuan Pengawas Keuangan sebagai salah satu pilar kelembagaan Negara yang
penting. Fungsi pemeriksaan keuangan yang dikaitkan dengan lembaga ini sebenarnya
terkait erat dengan fungsi pengawasan oleh parlemen. Oleh karena itu, kedudukan
kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sesungguhnya berada dalam ranah
kekuasaan legislative, atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan fungsi
pengawasan yang dijalankan oleh DPR. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh BPK ini harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.[1]
Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945,
kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat (5) berada dalam Bab VIII tentang
Hal Keuangan. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa
tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan
yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945
tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28
Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1
Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan
Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan
Pemeriksa Keuangan dengan suratnya Nomor : 941 tanggal 12 April 1947 telah
mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas
dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk
sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi
pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia
Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1948
tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan
dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di
Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat
berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai
1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang
berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa
Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor
Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil
dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer
di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) Nomor : 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) Nomor : 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah
Undang-undang Nomor 17 Tahun Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa
Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan
penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan
Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan
Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan
Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam
Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga
pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP
MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan
negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen
dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B. Kedudukan
Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan
yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan
tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK
merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan
negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan
lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
jelas lembaga kenegaraan ini mengambil alih fungsi Algemeene Rekenkamer.
Bahkan Indische Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet
(IBW) tetap lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004, tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit
mengatakan bahwa badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer.[2]
Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas
Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR.[3]
Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan
demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang
sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer
dengan Volksraad.
Kedudukan BPK juga terdapat dalam pasal 2 yang
berbunyi :
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas
dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. [4]
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
1.
BPK
berkedudukan diibukota Negara.
2.
BPK
memiliki perwakilan disetiap provinsi.
3.
Pembentukan
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai
Pemegang Kekuasaan Auditatif.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK
telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab
Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan
berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. Di
sinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga
yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan
data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi
yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam
pengadilan. Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan
kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit
BPK tidak kunjung selesai.
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Kedudukan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1. Badan Pemeriksa Keuangan adalah
badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang dalam
pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi
tidak berdiri di atas pemerintah.
2. Badan Pemeriksa Keuangan adalah
lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
C.Fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab
keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN,, Badan Layanan Umum, BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara berdasarkan
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan
negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
unsure pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak
diketahui adanya unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh
pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kedudukan yang semakin kuat dan
kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap
terdiri atas tiga bidang[5],
yaitu:
a.
Fungsi
operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas
penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
b.
Fungsi
yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena
perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan
kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c.
Fungsi
advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan
dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK
berwenang:
a. Menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c. Melakukan
pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan Negara.
d. Menetapkan
jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara.
f. Menetapkan kode
etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g. Menggunakan
tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK.
h. Membina jabatan
fungsional pemeriksa.
i. Memberikan
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian
kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hokum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau penyelesaian ganti
kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti
kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh ditetapkan BPK serta
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan
secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, BPK juga
mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD dan DPRD,
Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN,
Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan
karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian
negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta
meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian
negara/daerah.
D.Pola Hubungan antara Badan Pemeriksa Keuangan
dengan Lembaga lain
1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang
Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI, BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan
MPR-RI, di antaranya melalui Rapat Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan
Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari
2000. Hubungan kerja dimaksud, diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan materi
Bab dan atau pasal-pasal tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan
ataupasal-pasal tentang “Badan Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam
“Amandemen Undang Undang Dasar 1945”.
Hasil
konsultasi antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI pada bulan Februari 2000, adalah
kesepakatan antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI untuk mengusulkan kepada Sidang
Paripurna MPR-RI dua pasal baru mengenai BPK-RI dalam Undang Undang Dasar 1945
yang diamandemen.
· Pasal pertama; mengukuhkan
kedudukan BPKRI sebagai satu-satunya lembaga pengawas dan pemeriksa keuangan
negara, dan sekaligus menentukan bahwa BPK-RI berkedudukan baik di Ibukota
Negara dan di ibukota provinsi.
· Pasal kedua; mengatur
kembali pemilihan anggota dan pimpinan BPK-RI.
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja antara
PAH-I BP MPRRI dan BPK-RI pada tanggal 16 Februari 2000, yang membahas
Amandemen UUD 1945, BPK-RI menyampaikan usulan materi satu pasal yang terdiri
atas 3 ayat Bab IX tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan Amandemen
Undang Undang Dasar 1945
kepada Ketua
PAH-I BP MPR-RI dengan Surat BPK-RI Nomor: 26/S/I/4/2000 tanggal 3 April 2000.
Materi pasal dimaksud beserta dasar pemikirannya adalah sebagai berikut ini.
Ø Pasal 24 ayat (1)
Untuk memeriksa
pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintah tentang Keuangan Negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Ø Pasal 24 ayat (2)
Badan Pemeriksa
Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah, DPR dan Lembaga Tinggi Negara lain (independen); Badan itu bukanlah
pula Badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Badan Pemeriksa
Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki Perwakilan yang
berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi.
Ø Pasal 24 ayat (3)
Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 yang
ditetapkan oleh MPR-RI pada tanggal 9 November 2001, memuat pengaturan tentang
BPK-RI dalam satu Bab, yaitu “Bab VIIIA” yang terdiri dari tiga pasal yaitu :
Ø Pasal 23E
1)
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yangbebas dan mandiri.
2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
3)
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
Ø Pasal 23F
1)
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
2)
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Ø Pasal 23G
1)
Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
2. Hubungan Antara BPK-RI Dan
DPR-RI/DPRD
a.
Hubungan
Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi
karena kewajiban BPK-RI memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI sebagai
bahan pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan termasuk
pengelolaan keuangan
negara. Untuk
mengatur tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPKRI telah disusun Kesepakatan
Bersama antara Pimpinan BPK-RI dan DPR-RI tanggal 25 Januari 1977 yang
dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR-RI No.III/TAP/MPR/1978 Pasal 10 ayat
(3) mengatur mengenai : pemberitahuan hasil pemeriksaan BPK-RI, penyampaian
Buku HAPSEM BPK-RI kepada DPR-RI, dan pertemuan-pertemuan
lain dalam hal
diperlukan bahan-bahan atau penjelasan khusus tentang suatu masalah yang
menyangkut keuangan negara dan yang menjadi kewenangan BPK-RI.
b.
Hubungan
Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang
Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain
diserahkan kepada DPRD. Hubungan antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan
hubungan tiga pihak tiga pihak yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang
wajib menyusun Laporan Keuangan, (2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan
audit (mandatory audit), dan (3) DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan
Laporan Keuangan. Hubungan dimaksud merupakan hubungan saling melengkapi dan
tidak dapat dipisahkan ataupun ditiadakan, dalam hubungan ini BPK-RI memegang
peranan sentral karena berada di tengah.
3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah
merupakan hubungan antara pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan
dengan tugas konstitusional BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara. Di samping itu, BPK-RI juga
menyelenggarakan fungsi yang terkait
dengan
kewenangan Pemerintah, yaitu memberikan rekomendasi terhadap proses tuntutan
perbendaharaan (TP) dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian tuntutan
ganti rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
i.
Hubungan
BPK-RI Dengan Kejaksaan Agung
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan
tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara seimbang dan proporsional dalam
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka BPK-RI
memandang perlu untuk mengadakan suatu bentuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung
dengan tujuan agar dapat dicapai suatu koordinasi kerja yang baik dalam
melakukan tindakan hukum atas temuan-temuan pemeriksaan BPK-RI atas pengurusan
keuangan negara yang diduga terdapat sangkaan tindak pidana korupsi, untuk
dapat diproses secara cepat, tepat dan tuntas dengan menggunakan instrumen
pidana atau perdata. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu Kesepakatan Bersama
Ketua BPK-RI dengan Jaksa Agung RI tanggal 19 Juni 2000. Berdasarkan
Kesepakatan Bersama tersebut dan sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal
3 UU Nomor 5 Tahun 1973, BPKRI dalam kurun waktu 1998 s.d Maret 2004 telah
menyampaikan 12 buah Hasil Pemeriksaan yang berindikasikan tindak pidana
korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk segera dapat dilakukan langkahlangkah
yuridis.
ii.
Hubungan
BPK-RI Dengan Kepolisian
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun
1973 berikut penjelasan-nya, BPK-RI juga melakukan hubungan kerja dengan pihak
Kepolisian, terutama dalam upaya untuk memproses lebih lanjut temuan
pemeriksaan BPK-RI yang berindikasikan tindak pidana korupsi (TPK).
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah
Agung
BPK-RI melakukan
hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), terutama berkaitan dengan permohonan
pertimbangan hukum atas hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan Antara BPK-RI Dan Komisi
Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, bertugas antara lain memonitor para
penyelenggara Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK
berkewajiban menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya antara lain
kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan
DPD
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat
perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural
dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan
hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan Uraian-uraian pembahasan
sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Sejarah
terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi pertama kali berdiri
pada tanggal 1 Januari 1947 (berkedudukan sementara di Magelang) dengan dasar
hukum berupa Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946
tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan dibentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS
tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan
di Bogor). Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak
tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan
UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor. Selanjutnya dengan adanya Dekrit Presiden
RI pada Tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945,
maka Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan
Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Dalam era Reformasi
sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara,
yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai
lembaga yang independen dan profesional.Untuk menunjang tugasnya, BPK RI
didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu:
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2.
Kedudukan
BPK dalam sistem ketatanegaraan indonesia yaitu terdapat dalam pasal 2 yang
berbunyi : BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
·
BPK
berkedudukan diibukota Negara.
·
BPK
memiliki perwakilan disetiap provinsi.
·
Pembentukan
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1) Badan Pemeriksa Keuangan adalah
badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang dalam
pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi
tidak berdiri di atas pemerintah.
2) Badan Pemeriksa Keuangan adalah
lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
3.
Dalam
kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu
sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang, yaitu:
·
Fungsi
operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas
penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
·
Fungsi
yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena
perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan
kerugian keuangan dan kekayaan negara.
·
Fungsi
advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan
dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK
berwenang:
a. Menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c. Melakukan
pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan Negara.
d. Menetapkan
jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara.
f. Menetapkan kode
etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g. Menggunakan
tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK.
h. Membina jabatan
fungsional pemeriksa.
i. Memberikan
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
4.
Pola
hubungan antara BPK dengan lembaga lainnya,antara lain:
1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang
Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI, BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan
MPR-RI, di antaranya melalui Rapat Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan
Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari
2000. Hubungan kerja dimaksud, diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan
materi Bab dan atau pasal-pasal tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan
ataupasal-pasal tentang “Badan Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam
“Amandemen Undang Undang Dasar 1945”.
2.Hubungan Antara BPK-RI Dan DPR-RI/DPRD
a.
Hubungan
Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi
karena kewajiban BPK-RI memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI
sebagai bahan pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
termasuk pengelolaan keuangan negara.
b.
Hubungan
Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang
Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain
diserahkan kepada DPRD. Hubungan antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan
hubungan tiga pihak tiga pihak yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang
wajib menyusun Laporan Keuangan, (2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan
audit (mandatory audit), dan (3) DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan
Laporan Keuangan.
3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah
merupakan hubungan antara pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan
dengan tugas konstitusional BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah Agung
BPK-RI melakukan hubungan kerja dengan Mahkamah
Agung (MA), terutama berkaitan dengan permohonan pertimbangan hukum atas
hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan
Antara BPK-RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002, bertugas antara lain memonitor para penyelenggara Pemerintahan Negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK berkewajiban menyusun Laporan Tahunan
dan menyampaikannya antara lain kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan
hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD. Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN,
hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Comments