Lembaga Yudikatif

Click Here!

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG

             
Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.




BAB II

PEMBAHASAN


2.1       LEMBAGA YUDIKATIF

Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :
·       Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
·       Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
·       Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)
Triaspolitikal rosseou atau lebih dikenal dengan trias politika, dalam artinya yang asli dan murni maka doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun dalam perkembangannya, telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktekkan dalam jaman modern karena tugas Negara sudah semakin kompleks sehinggan doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers) saja. Artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan untuk selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.
Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.

2.1.1.   Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis

Ada 2 sistem hukum yang berbeda dalam Negara-negara Komunis, yaitu:
1. Commond Law
Sistem ini terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalan suatu Kitab Undang-Undang seperti Code Civil) tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, Inilah yang dinamakan case law atau judge-made law ( hukum buatan hakim).
2. Civil Law
Civil Law adalah peraturan yang berdasarkan pada produk hukum terdahulu yang diputuskan oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.

2.1.2.   Badan Yudikatif di Negara-negara Komunis

Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Dikatakan bahwa Socialist Legaility, secara aktif memajukan masyarkat kearah komunisme, dan karenanya segala aktifitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat dan Negara komunis yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme (Hongaria). UUD pasal 41 berbunyi “Badan pengadilan republik rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk hidup tertib dalam masyarakat sosialis.”
Di Uni Soviet, sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar UUD diberantas.
Hak asasipun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudkatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.

2.1.3. Badan Yudikatif dan Judical Review

Satu ciri yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil Law ialah hak yang menguji apakah peraturan – peraturan hukum yang lebih rendah dari undang – undang sesuai atau tidak dengan undang – undang yang bersangkutan. tetapi, dalam beberapa negara tertentu (Amerika Serikat, India, India, Jerman Barat) Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang untuk menguji apakah sesuatu undang – undang sesuai dengan undang – undang dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undang undang serta peraturan – peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan undang – undang dasar ini dinamakan “Judicial Review”. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam undang – undang dasar Amerika, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu hal yang wajar.
Untuk sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian, karena keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusionil mempunyai pengaruh besar atas proses politik. Peran politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setiap keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut soal – soal konstitusionil mendapat perhatian besar dari masyarakat umum.
Di Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan politik ialah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board of Education 1954) bahwa “segregation” (pemisahan antara golongan kulit putih dan golongan negro) untuk hak – hak sipil.
Di India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Gandhi menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai “unconstitutional”.

2.1.4. Kebebasan Badan Yudikatif

Dalam kekuasaan yudikatif , prinsip yang tetap di pegang adalah bahwa dalam tiap Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Hal ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak dan berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.
Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di dalam tiap-tiap Negara sebagai suatu hal yang essensiil. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak di dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif atau pun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi bukan berarti bahwa hakim boleh bertindak secara serampangan. Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilannya serta hati nuraninya.
Di dalam beberapa Negara jabatan hakim itu adalah permanen, seumur hidup atau setidaknya sampai saatnya pensiun, selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut kejahatan. Selain itu dalam kebanyakan Negara jabatan kehakiman tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala eksekutif. Hakim biasanya di angkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekuasaan yudikatif itu tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu massa, sehingga dengan demikian diharapkan tugas yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

2.1.5. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:
a. Sistem hukum adat
Tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak terulis.
b. Sistim hukum Eropa Barat
Yang bercorak kode-kode perancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Pada permulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung . Diharapkan dengan adanya wewenang “judicial review” ini , dijamin tidak akan terulang kembali penyelewengan yang terjadi seperti yang dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam masa demokrasi terpimpin.
Dalam pasal 26 yang mengatur Mahkamah Agunguntuk menguji dan menyatakan dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang , tanpa pasal tersebut menyebut wewenang menyatakan tidak sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan jiwa pasal 130 Undang-Undang Dasar R.I.S dan Pasal 95 Undang-Undang Dasar 1950 bahwa “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”.
Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki hak menguji undang-undang dan peraturan pelaksanaan undang-undang terhada Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinyahak menguji undang-undang terhada Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam sebuah Undang-Undang. Jadi hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan.








2.2       BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK)           


2.2.1    Pengertian BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas lembaga kenegaraan ini mengam­bil alih fungsi Algemeene Rekenkamer. Bahkan Indische Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet (IBW) tetap lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer.[2]
Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR.[3] Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer dengan Volksraad.


Kedudukan BPK juga terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi :
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. [4]
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
1.      BPK berkedudukan diibukota Negara.
2.      BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi.
3.      Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. Di sinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan. Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak kunjung selesai.
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

2.2.2    Fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN,, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsure pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang[5], yaitu:
a.       Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
b.      Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c.       Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:
a.       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c.       Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e.       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
f.       Menetapkan kode etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g.      Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.      Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i.        Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.        Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri  bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh ditetapkan BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD dan DPRD, Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.




2.2.3    Pola Hubungan antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Lembaga lain

1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI, BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan MPR-RI, di antaranya melalui Rapat Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2000. Hubungan kerja dimaksud, diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan materi Bab dan atau pasal-pasal tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan ataupasal-pasal tentang “Badan Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam “Amandemen Undang Undang Dasar 1945”.
Hasil konsultasi antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI pada bulan Februari 2000, adalah kesepakatan antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI untuk mengusulkan kepada Sidang Paripurna MPR-RI dua pasal baru mengenai BPK-RI dalam Undang Undang Dasar 1945 yang diamandemen.
·         Pasal pertama; mengukuhkan kedudukan BPKRI sebagai satu-satunya lembaga pengawas dan pemeriksa keuangan negara, dan sekaligus menentukan bahwa BPK-RI berkedudukan baik di Ibukota Negara dan di ibukota provinsi.
·         Pasal kedua; mengatur kembali pemilihan anggota dan pimpinan BPK-RI.
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja antara PAH-I BP MPRRI dan BPK-RI pada tanggal 16 Februari 2000, yang membahas Amandemen UUD 1945, BPK-RI menyampaikan usulan materi satu pasal yang terdiri atas 3 ayat Bab IX tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan Amandemen Undang Undang Dasar 1945
kepada Ketua PAH-I BP MPR-RI dengan Surat BPK-RI Nomor: 26/S/I/4/2000 tanggal 3 April 2000. Materi pasal dimaksud beserta dasar pemikirannya adalah sebagai berikut ini.
Ø  Pasal 24 ayat (1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintah tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Ø  Pasal 24 ayat (2)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, DPR dan Lembaga Tinggi Negara lain (independen); Badan itu bukanlah pula Badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki Perwakilan yang berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi.


Ø  Pasal 24 ayat (3)
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh MPR-RI pada tanggal 9 November 2001, memuat pengaturan tentang BPK-RI dalam satu Bab, yaitu “Bab VIIIA” yang terdiri dari tiga pasal yaitu :
Ø  Pasal 23E
1)      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yangbebas dan mandiri.
2)      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3)      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Ø  Pasal 23F
1)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)       Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Ø  Pasal 23G
1)      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
2. Hubungan Antara BPK-RI Dan DPR-RI/DPRD
a.       Hubungan Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi karena kewajiban BPK-RI memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI sebagai bahan pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan
negara. Untuk mengatur tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPKRI telah disusun Kesepakatan Bersama antara Pimpinan BPK-RI dan DPR-RI tanggal 25 Januari 1977 yang dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR-RI No.III/TAP/MPR/1978 Pasal 10 ayat (3) mengatur mengenai : pemberitahuan hasil pemeriksaan BPK-RI, penyampaian Buku HAPSEM BPK-RI kepada DPR-RI, dan pertemuan-pertemuan
lain dalam hal diperlukan bahan-bahan atau penjelasan khusus tentang suatu masalah yang menyangkut keuangan negara dan yang menjadi kewenangan BPK-RI.
b.      Hubungan Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain diserahkan kepada DPRD. Hubungan antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan hubungan tiga pihak tiga pihak yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang wajib menyusun Laporan Keuangan, (2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan audit (mandatory audit), dan (3) DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan Laporan Keuangan. Hubungan dimaksud merupakan hubungan saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan ataupun ditiadakan, dalam hubungan ini BPK-RI memegang peranan sentral karena berada di tengah.
3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah merupakan hubungan antara pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan dengan tugas konstitusional BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara. Di samping itu, BPK-RI juga menyelenggarakan fungsi yang terkait
dengan kewenangan Pemerintah, yaitu memberikan rekomendasi terhadap proses tuntutan perbendaharaan (TP) dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
        i.            Hubungan BPK-RI Dengan Kejaksaan Agung
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara seimbang dan proporsional dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka BPK-RI memandang perlu untuk mengadakan suatu bentuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung dengan tujuan agar dapat dicapai suatu koordinasi kerja yang baik dalam melakukan tindakan hukum atas temuan-temuan pemeriksaan BPK-RI atas pengurusan keuangan negara yang diduga terdapat sangkaan tindak pidana korupsi, untuk dapat diproses secara cepat, tepat dan tuntas dengan menggunakan instrumen pidana atau perdata. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu Kesepakatan Bersama Ketua BPK-RI dengan Jaksa Agung RI tanggal 19 Juni 2000. Berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dan sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1973, BPKRI dalam kurun waktu 1998 s.d Maret 2004 telah menyampaikan 12 buah Hasil Pemeriksaan yang berindikasikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk segera dapat dilakukan langkahlangkah yuridis.
      ii.            Hubungan BPK-RI Dengan Kepolisian
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1973 berikut penjelasan-nya, BPK-RI juga melakukan hubungan kerja dengan pihak Kepolisian, terutama dalam upaya untuk memproses lebih lanjut temuan pemeriksaan BPK-RI yang berindikasikan tindak pidana korupsi (TPK).
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah Agung
BPK-RI melakukan hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), terutama berkaitan dengan permohonan pertimbangan hukum atas hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan Antara BPK-RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, bertugas antara lain memonitor para penyelenggara Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK berkewajiban menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya antara lain
kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

Comments

Postingan Populer

Teori belajar behavioristik, kognitif, humanistik, dan sibernetik.