Lembaga Yudikatif
Click Here!
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya
(legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban
individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan
Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan
Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan
Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak
berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang
untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di
Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LEMBAGA YUDIKATIF
Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara
tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :
·
Legislatif (lembaga
pembuat Undang-Undang)
·
Eksekutif (lembaga
pelaksana Undang-Undang)
·
Yudikatif (lembaga
pengawas pelanggaran Undang-Undang)
Triaspolitikal rosseou atau lebih dikenal dengan trias politika, dalam
artinya yang asli dan murni maka doktrin itu diartikan sebagai pemisahan
kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan
(legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun
mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun dalam perkembangannya,
telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni
tersebut tidak mungkin dipraktekkan dalam jaman modern karena tugas Negara
sudah semakin kompleks sehinggan doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian
kekuasaan (distribution of powers) saja. Artinya hanya fungsi pokoknya yang
dipisahkan, sedangkan untuk selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin
satu sama lain.
Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya
(legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban
individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan
Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan
Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan
Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.
2.1.1. Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis
Ada 2 sistem hukum yang berbeda dalam Negara-negara Komunis, yaitu:
1. Commond Law
Sistem ini terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya
di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa
disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law)
masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law
bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalan
suatu Kitab Undang-Undang seperti Code Civil) tetapi merupakan kumpulan
keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi
sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, Inilah
yang dinamakan case law atau judge-made law ( hukum buatan hakim).
2. Civil Law
Civil Law adalah peraturan yang berdasarkan pada produk hukum terdahulu
yang diputuskan oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan
baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.
2.1.2. Badan Yudikatif di Negara-negara Komunis
Realisasi
dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kenegaraan
serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Dikatakan bahwa Socialist
Legaility, secara aktif memajukan masyarkat kearah komunisme, dan karenanya
segala aktifitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum
dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan
kearah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat dan Negara
komunis yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh
komunisme (Hongaria). UUD pasal 41 berbunyi “Badan pengadilan republik rakyat
Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk
hidup tertib dalam masyarakat sosialis.”
Di Uni
Soviet, sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur
proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata
hukum sosialis diperkuat dan pelanggar UUD diberantas.
Hak asasipun
dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudkatif tidak dimaksud untuk
melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.
2.1.3. Badan Yudikatif dan Judical Review
Satu ciri
yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun
sistem Civil Law ialah hak yang menguji apakah peraturan – peraturan hukum yang
lebih rendah dari undang – undang sesuai atau tidak dengan undang – undang yang
bersangkutan. tetapi, dalam beberapa negara tertentu (Amerika Serikat, India,
India, Jerman Barat) Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang untuk menguji
apakah sesuatu undang – undang sesuai dengan undang – undang dasar atau tidak,
dan untuk menolak melaksanakan undang undang serta peraturan – peraturan
lainnya yang dianggap bertentangan dengan undang – undang dasar ini dinamakan
“Judicial Review”. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam undang
– undang dasar Amerika, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh
ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat
sebagai suatu hal yang wajar.
Untuk
sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian, karena
keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusionil mempunyai pengaruh
besar atas proses politik. Peran politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka
dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setiap keputusan Mahkamah
Agung yang menyangkut soal – soal konstitusionil mendapat perhatian besar dari
masyarakat umum.
Di Amerika
keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan
politik ialah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board
of Education 1954) bahwa “segregation” (pemisahan antara golongan kulit putih
dan golongan negro) untuk hak – hak sipil.
Di India
dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan
undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Gandhi menasionalisasikan
beberapa bank swasta, sebagai “unconstitutional”.
2.1.4. Kebebasan Badan Yudikatif
Dalam
kekuasaan yudikatif , prinsip yang tetap di pegang adalah bahwa dalam tiap
Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.
Hal ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi
penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya
dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa keputusan
yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak dan
berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan
serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya
terancam.
Pasal 10
Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya
badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di dalam tiap-tiap
Negara sebagai suatu hal yang essensiil. Badan yudikatif yang bebas adalah
syarat mutlak di dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law.
Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif,
legislatif atau pun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya.
Tetapi bukan berarti bahwa hakim boleh bertindak secara serampangan.
Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental
dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan
keadilannya serta hati nuraninya.
Di dalam
beberapa Negara jabatan hakim itu adalah permanen, seumur hidup atau setidaknya
sampai saatnya pensiun, selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut
kejahatan. Selain itu dalam kebanyakan Negara jabatan kehakiman tidak didasarkan
atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala
eksekutif. Hakim biasanya di angkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika
Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal Indonesia atas
rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekuasaan yudikatif itu
tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu massa, sehingga dengan demikian
diharapkan tugas yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2.1.5. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem
hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini
masih terdapat dualisme, yaitu:
a. Sistem
hukum adat
Tata hukum
yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak terulis.
b. Sistim
hukum Eropa Barat
Yang
bercorak kode-kode perancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Pada
permulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk
mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung . Diharapkan
dengan adanya wewenang “judicial review” ini , dijamin tidak akan terulang
kembali penyelewengan yang terjadi seperti yang dilakukan oleh Ir. Soekarno
dalam masa demokrasi terpimpin.
Dalam pasal
26 yang mengatur Mahkamah Agunguntuk menguji dan menyatakan dan menyatakan
tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari
undang-undang , tanpa pasal tersebut menyebut wewenang menyatakan tidak sah
undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini
adalah sesuai dengan jiwa pasal 130 Undang-Undang Dasar R.I.S dan Pasal 95
Undang-Undang Dasar 1950 bahwa “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”.
Dalam Negara
kesatuan Republik Indonesia memiliki hak menguji undang-undang dan peraturan
pelaksanaan undang-undang terhada Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya,
maka tidak dengan sendirinyahak menguji undang-undang terhada Undang-Undang
Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam sebuah Undang-Undang. Jadi
hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan
ketentuan.
2.2 BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK)
2.2.1 Pengertian BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan
tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan
lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang
mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara
lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas lembaga kenegaraan ini
mengambil alih fungsi Algemeene Rekenkamer. Bahkan Indische
Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet (IBW) tetap
lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang
Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa
badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer.[2]
Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil
pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR.[3]
Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan
demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang
sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer
dengan Volksraad.
Kedudukan BPK juga terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi :
BPK
merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. [4]
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
1.
BPK berkedudukan diibukota Negara.
2.
BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi.
3.
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945
pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula
tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang
Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta
keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. Di sinilah peran BPK untuk
senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk
pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi
penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan.
Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan. Bukti
peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus
korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak
kunjung selesai.
Memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Kedudukan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak
berdiri di atas pemerintah.
2.2.2 Fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, BUMN,, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan Negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk
ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsure pidana, BPK
melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya
unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu,
fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang[5], yaitu:
a. Fungsi operatif, yaitu berupa
pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan
pengelolaan kekayaan atas negara.
b. Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan
menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan
pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau
melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c. Fungsi advisory, yaitu memberikan
pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan
negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:
a. Menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c. Melakukan pemeriksaan ditempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan Negara.
d. Menetapkan jenis dokumen, data serta
informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara.
f. Menetapkan kode etik dan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga
pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberikan pertimbangan atas
Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi pertimbangan atas
rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai
dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan
melawan hokum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara,
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah
terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan
pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh
ditetapkan BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Selain itu, BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada
DPR, DPD dan DPRD, Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain,
Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan
lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas
penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah serta meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan
mengenai kerugian negara/daerah.
2.2.3 Pola Hubungan antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Lembaga lain
1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI,
BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan MPR-RI, di antaranya melalui Rapat
Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang
diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2000. Hubungan kerja dimaksud,
diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan materi Bab dan atau pasal-pasal
tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan ataupasal-pasal tentang “Badan
Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam “Amandemen Undang Undang Dasar
1945”.
Hasil konsultasi antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI pada bulan Februari
2000, adalah kesepakatan antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI untuk mengusulkan
kepada Sidang Paripurna MPR-RI dua pasal baru mengenai BPK-RI dalam Undang
Undang Dasar 1945 yang diamandemen.
· Pasal pertama;
mengukuhkan kedudukan BPKRI sebagai satu-satunya lembaga pengawas dan
pemeriksa keuangan negara, dan sekaligus menentukan bahwa BPK-RI berkedudukan
baik di Ibukota Negara dan di ibukota provinsi.
· Pasal kedua;
mengatur kembali pemilihan anggota dan pimpinan BPK-RI.
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja antara PAH-I BP MPRRI dan BPK-RI
pada tanggal 16 Februari 2000, yang membahas Amandemen UUD 1945, BPK-RI
menyampaikan usulan materi satu pasal yang terdiri atas 3 ayat Bab IX tentang
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan Amandemen Undang Undang Dasar 1945
kepada Ketua PAH-I BP MPR-RI dengan Surat BPK-RI Nomor: 26/S/I/4/2000
tanggal 3 April 2000. Materi pasal dimaksud beserta dasar pemikirannya adalah
sebagai berikut ini.
Ø Pasal 24 ayat (1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintah tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-undang.
Ø Pasal 24 ayat (2)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, DPR dan Lembaga Tinggi Negara lain
(independen); Badan itu bukanlah pula Badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki
Perwakilan yang berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi.
Ø Pasal 24 ayat (3)
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh MPR-RI pada
tanggal 9 November 2001, memuat pengaturan tentang BPK-RI dalam satu Bab, yaitu
“Bab VIIIA” yang terdiri dari tiga pasal yaitu :
Ø Pasal 23E
1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yangbebas
dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Ø Pasal 23F
1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota.
Ø Pasal 23G
1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di
ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
2. Hubungan Antara BPK-RI Dan DPR-RI/DPRD
a. Hubungan Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi karena kewajiban BPK-RI
memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI sebagai bahan pelaksanaan
tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan
negara. Untuk mengatur tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPKRI telah
disusun Kesepakatan Bersama antara Pimpinan BPK-RI dan DPR-RI tanggal 25
Januari 1977 yang dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR-RI
No.III/TAP/MPR/1978 Pasal 10 ayat (3) mengatur mengenai : pemberitahuan hasil
pemeriksaan BPK-RI, penyampaian Buku HAPSEM BPK-RI kepada DPR-RI, dan
pertemuan-pertemuan
lain dalam hal diperlukan bahan-bahan atau penjelasan khusus tentang suatu
masalah yang menyangkut keuangan negara dan yang menjadi kewenangan BPK-RI.
b. Hubungan Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan
bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain diserahkan kepada DPRD. Hubungan
antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan hubungan tiga pihak tiga pihak
yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang wajib menyusun Laporan Keuangan,
(2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan audit (mandatory audit), dan (3)
DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan Laporan Keuangan. Hubungan dimaksud
merupakan hubungan saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan ataupun
ditiadakan, dalam hubungan ini BPK-RI memegang peranan sentral karena berada di
tengah.
3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah merupakan hubungan antara
pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan dengan tugas konstitusional
BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang
Keuangan Negara. Di samping itu, BPK-RI juga menyelenggarakan fungsi yang
terkait
dengan kewenangan Pemerintah, yaitu memberikan rekomendasi terhadap proses
tuntutan perbendaharaan (TP) dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian
tuntutan ganti rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
i. Hubungan
BPK-RI Dengan Kejaksaan Agung
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga secara seimbang dan proporsional dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka BPK-RI memandang
perlu untuk mengadakan suatu bentuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung dengan
tujuan agar dapat dicapai suatu koordinasi kerja yang baik dalam melakukan
tindakan hukum atas temuan-temuan pemeriksaan BPK-RI atas pengurusan keuangan negara
yang diduga terdapat sangkaan tindak pidana korupsi, untuk dapat diproses
secara cepat, tepat dan tuntas dengan menggunakan instrumen pidana atau
perdata. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu Kesepakatan Bersama Ketua
BPK-RI dengan Jaksa Agung RI tanggal 19 Juni 2000. Berdasarkan Kesepakatan
Bersama tersebut dan sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 3 UU Nomor
5 Tahun 1973, BPKRI dalam kurun waktu 1998 s.d Maret 2004 telah menyampaikan 12
buah Hasil Pemeriksaan yang berindikasikan tindak pidana korupsi kepada
Kejaksaan Agung untuk segera dapat dilakukan langkahlangkah yuridis.
ii. Hubungan
BPK-RI Dengan Kepolisian
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1973 berikut penjelasan-nya,
BPK-RI juga melakukan hubungan kerja dengan pihak Kepolisian, terutama dalam
upaya untuk memproses lebih lanjut temuan pemeriksaan BPK-RI yang
berindikasikan tindak pidana korupsi (TPK).
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah Agung
BPK-RI melakukan hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), terutama
berkaitan dengan permohonan pertimbangan hukum atas hasil-hasil pemeriksaan
yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan Antara BPK-RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, bertugas antara lain memonitor para
penyelenggara Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK
berkewajiban menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya antara lain
kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat
perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural
dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus
menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan
BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Comments